Desa Cinangsi terbentuk dari hukum adat ``collegial`` daerah otonom yang asli dan kuat yang terbentuk sebelum lahirnya daerah koordinasi yang lebih besar dan sebelum lahirnya negara tahun 1906, nama desa yang berasal dari bahasa Jawa ``Swadesi`` yang berarti tempat tinggal, negara asal atau tanah leluhur dengan satu kesatuan norma sera memiliki batas yang jelas, Sesanti (Motto) Desa Cinangsi yang merupakan cita-cita dan cara mewujudkannya yaitu dengan cara:
- Cinaturo bab pakaryan kang utomo(Mengutamakan Musyawarah),
- Ingkang mrih kasembadan sedyaniro(yang bisa membuat segalanya dapat tercapai),
- Nyungkemo mring hyang widi(beribadahlah kepada Alloh SWT),
- Asung bekti mring ibu pertiwi(berbakti kepada tanah air dan bangsa),
- Nagri mrih karto lan raharjo(Desa yang makmur dan sejahtera),
- Gemah ripah loh jinawi(Kaya raya, subur dan makmur),
- Samudaya saiyeg saekokapti (berdaya bersatu padu),
Ing murih adil makmur saged pinangggih (terwujudnya keadilan dan kemakmuran).