Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Cinangsi Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap
.jpg)
Pemerintah Desa Cinangsi Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih Desa Cinangsi pada hari Kamis 15 Mei 2025 di kantor desa Cinangsi.
Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah :
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih
1. Musyawarah Desa Khusus
- Agenda Utama:
- Sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
Nama Koperasi:
"Koperasi Desa Merah Putih Cinangsi Kecamatan Gandrungmangu"
2. Rapat Pendirian
Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Paseban yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.
Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.
